Sunday, 06 October 2024, 08:23:23
Main » Hukum

widhi adi hartono

Chandra-Bibit
(inilah.com /Agung Rajasa)

INILAH.COM, Jakarta - Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra digugat. Ada ketidakadilan dengan keputusan Kejaksaan Agung itu.

Gugatan ini disampaikan oleh sekelompok advokat yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. Mereka menilai bahwa keluarnya SKPP terhadap dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung, menodai rasa keadilan bangsa.

"Atas dasar apa Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP. Kasus Bibit-Chandra ini jelas merupakan tindak pidana dan sudah P-21. Ini artinya, kasus ini sudah layak untuk disidangkan di pengadilan," ujar Koordinator advokad Eggy Sudjana kepada INILAH.COM, Selasa sore (1/12).

Menurut Eggi, Kejaksaan tidak punya dasar unt ... Read more »

Category: Hukum | Views: 546 | Added by: Guci | Date: 20 December 2009 | Comments (2)