Chandra-Bibit
(inilah.com /Agung Rajasa)
INILAH.COM,
Jakarta - Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)
Bibit-Chandra digugat. Ada ketidakadilan dengan keputusan Kejaksaan
Agung itu.
Gugatan ini disampaikan oleh sekelompok advokat yang dipimpin oleh
Eggy Sudjana. Mereka menilai bahwa keluarnya SKPP terhadap dua pimpinan
KPK, Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung, menodai rasa keadilan bangsa.
"Atas dasar apa Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP. Kasus
Bibit-Chandra ini jelas merupakan tindak pidana dan sudah P-21. Ini
artinya, kasus ini sudah layak untuk disidangkan di pengadilan," ujar
Koordinator advokad Eggy Sudjana kepada INILAH.COM, Selasa sore (1/12).
Menurut Eggi, Kejaksaan tidak punya dasar unt
...
Read more »