21:46:44 Nenek Minah Lebih Terhormat dari Bibit-Chandra |
Chandra-Bibit
(inilah.com /Agung Rajasa) INILAH.COM, Jakarta - Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra digugat. Ada ketidakadilan dengan keputusan Kejaksaan Agung itu. Gugatan ini disampaikan oleh sekelompok advokat yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. Mereka menilai bahwa keluarnya SKPP terhadap dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung, menodai rasa keadilan bangsa. "Atas dasar apa Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP. Kasus Bibit-Chandra ini jelas merupakan tindak pidana dan sudah P-21. Ini artinya, kasus ini sudah layak untuk disidangkan di pengadilan," ujar Koordinator advokad Eggy Sudjana kepada INILAH.COM, Selasa sore (1/12). Menurut Eggi, Kejaksaan tidak punya dasar untuk mengeluarkan SKPP. Karena berdasarkan KUHAP pasal 140 ada 3 hal, untuk bisa dikeluarkannya SKPP, jika di dalam kasus itu tidak cukup alat bukti. Atau, kasus itu bukan tindak pidana dan dengan alasan demi hukum. "Ketiga alasan itu gugur. Sebab, kasus Bibit Chandra jelas ada buktinya dan ada unsur tindak pidana. Sedangkan demi hukum untuk rasa keadilan masyarakat, masyarakat siapa?" tegas Eggy. Sebagai contoh, Eggy mengambil ilustrasi kasus Bu Minah, seorang warga biasa yang mencuri 3 kakao, dipaksa untuk menjalani proses pengadilan. Nenek Minah lebih terhormat karena dia menjalani proses pengadilan. ''Nah, Bibit-Chandra yang jelas-jelas sudah P-21 koq bisa dihentikan penuntutannya. Ini tidak adil,'' tegas Eggy. Dikatakan, dikeluarkannya SKPP oleh Kejaksaan Agung jelas menunjukkan bahwa penegak hukum sudah mulai membedakan hak dan kedudukan warga negara di mata hukum. Padahal, Undang-undang Dasar 1945 sudah menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. "Mengapa Bibit-Chandra begitu spesial hingga mereka berbeda dengan warga negara yang lain?" tanya Eggi lagi. Karena itu, Eggi meminta agar kasus Bibit-Chandra ini dapat diselesaikan di sidang pengadilan agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau memang Bibit-Chandra gentle dan merasa tidak bersalah, mengapa mesti takut menghadapi sidang pengadilan dan bersembunyi di balik rekomendasi Tim 8," kata Eggi. Yang mengejutkan, Eggy mengakui bahwa dirinya mendapat informasi. Sebelum Tim 8 terbentuk, Bibit-Chandra atas bantuan dari Budi Prakosa bertemu dengan Adnan Buyung Nasution untuk meminta jadi pengacaranya. Namun dalam pertemuan itu, Buyung menolak jadi pengacara mereka karena sudah menjadi Wantimpres. "Ini artinya ada ketakutan dari Bibit-Chandra dengan kasusnya," kata Eggi lagi. Karena itu, Eggi menilai ada intervensi hukum dari Tim 8 untuk kasus Bibit-Chandra. Karena itu, Eggy akan mem-praperadilan-kan Kejaksaan Agung atas dikeluarkannya SKPP kasus Bibit-Chandra.[wdh] |
|
Total comments: 2 | |||
| |||